Minggu, 16 Maret 2014

Pikiran Benar 71



Hubungan di luar pernikahan sah, seluruhnya dikategorikan sebagai perzinahan. Segudang alasan tetap tak bisa lari dari Hukum Karma, kertas tidak bisa membungkus api.

 Usia dan kecantikan tak kekal pasti akan berubah.


Habis